Duma Negara Rusia Meloloskan RUU Regulasi Pasar Kripto No. 1194918-8, Menunggu Tanda Tangan Putin

Menurut Odaily, Duma Negara Rusia mengesahkan RUU No. 1194918-8 tentang Mata Uang Digital dan Hak Digital pada Selasa saat pembacaan kedua dan ketiga. Legislasi ini menetapkan kerangka regulasi untuk bursa kripto, pialang, perusahaan manajemen aset, dan kustodian yang beroperasi di negara tersebut.

RUU ini mengizinkan aset kripto untuk perdagangan lintas batas, tetapi melarang penggunaannya untuk pembayaran barang dan layanan di dalam negeri. Ketentuan utamanya berlaku mulai 1 September 2026, dengan masa transisi yang diperpanjang hingga 1 Juli 2027. RUU ini memerlukan tanda tangan Presiden Vladimir Putin agar menjadi undang-undang.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar