Pengelola sebuah CEX memenangkan gugatan terhadap Korea Financial Intelligence Unit, dan sanksi penghentian operasional selama tiga bulan dibatalkan

Berita Gerbang, 9 April, pengadilan Korea memutuskan dalam sidang gugatan administrasi yang diajukan oleh operator CEX tertentu terhadap Lembaga Intelijen Keuangan (FIU), dengan membatalkan sebagian dari sanksi penghentian sementara layanan yang diberikan sebelumnya selama tiga bulan. Pengadilan menyatakan bahwa, tanpa adanya pedoman pelaksanaan yang jelas dari otoritas pengawas, operator tersebut telah mengambil langkah-langkah, termasuk surat komitmen nasabah dan pemantauan internal, serta telah memenuhi kewajiban yang wajar. Meskipun masih diperdebatkan apakah langkah-langkah tersebut cukup untuk sepenuhnya menghentikan transaksi dengan pihak yang belum mendaftar, hal itu tidak cukup untuk mendukung keputusan hukuman sebelumnya.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar