Azerbaijan akan memberlakukan Undang-Undang Regulasi Pasar Kripto pada Akhir Tahun, yang Memerlukan Operasi Berlisensi

Menurut Bits.media yang mengutip pejabat Bank Sentral Azerbaijan, Fidan Tofidi, rancangan undang-undang tentang regulasi pasar aset virtual negara tersebut telah selesai disusun dan diajukan untuk ditinjau, dengan undang-undang formal diperkirakan akan selesai pada akhir tahun. Undang-undang tersebut mewajibkan semua perusahaan yang menjalankan bisnis aset kripto untuk mendapatkan lisensi dari bank sentral; operasi tanpa izin dilarang. Entitas yang telah memiliki lisensi akan diawasi secara berkelanjutan dalam kerangka regulasi yang mencakup anti-pencucian uang, pendanaan kontra-terorisme, dan persyaratan kenali nasabah (KYC).
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar