Menurut Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan pada 7 Juli, empat produsen tepung maizena—Daesang, Sajo CPK, Samyang Foods, dan CJ CheilJedang—dikenakan proses penegakan hukum karena melakukan kolusi tender dalam pengadaan pati dan penetapan harga produk sampingan.
Perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam kolusi dari September 2016 hingga Juni 2025 dalam pembelian pati oleh tujuh klien utama, dengan penjualan yang terdampak mencapai 940 miliar won. Penetapan harga produk sampingan terjadi dari Agustus 2017 hingga Oktober 2025, memengaruhi penjualan senilai 1,55 triliun won. Denda maksimum dapat mencapai 1,88 triliun won untuk kolusi tender dan 3,1 triliun won untuk penetapan harga produk sampingan.