Jepang Meloloskan RUU yang Mengklasifikasikan Kripto sebagai Produk Keuangan, Memangkas Pajak menjadi 20%

BTC2,86%

Parlemen Jepang pada hari Rabu mengesahkan dan memberlakukan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, secara resmi mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai produk keuangan. Amandemen tersebut disetujui dalam sidang pleno Dewan Penasihat, menyelesaikan proses pengesahannya melalui kedua kamar Diet. RUU ini mendefinisikan ulang aset kripto sebagai kategori terpisah dari produk keuangan yang serupa dengan saham dan obligasi, mengalihkan pengaturannya dari Undang-Undang Jasa Pembayaran yang sebelumnya memperlakukan kripto sebagai metode pembayaran.

Jepang Menerapkan Hukuman Lebih Ketat dan Aturan Pengungkapan untuk Kripto

Amandemen memperkenalkan larangan insider trading yang lebih ketat dan pengungkapan tahunan wajib oleh penerbit atas aset kripto tertentu. Sanksi untuk operasi tanpa pendaftaran meningkat secara signifikan, menaikkan masa penjara maksimum dari tiga tahun menjadi sepuluh tahun. Denda juga dinaikkan dari 3 juta yen menjadi 10 juta yen (18.500 dolar AS hingga 61.600 dolar AS), menurut Coinpost.

Kerangka Pajak Baru Menurunkan Tarif Pajak Kripto menjadi 20%

Amandemen menetapkan dasar untuk pajak kripto terpisah dengan tarif efektif sekitar 20%, beserta potongan kerugian dengan carry-forward selama tiga tahun. Saat ini, Jepang mengenakan pajak atas keuntungan kripto sebagai penghasilan lain-lain, dengan tarif mencapai hingga 55%. Reformasi pajak diperkirakan berlaku mulai Januari 2028, mengingat penegakan dimulai pada tahun fiskal 2027.

Amandemen Menetapkan Dasar untuk Crypto ETF

RUU tersebut menjadi landasan penerbitan domestik untuk dana yang diperdagangkan di bursa berbasis spot mata uang kripto. Coinpost melaporkan bahwa Japan Exchange Group (JPX) menargetkan pencatatan pertama ETF kripto sedini 2027, dengan institusi tradisional diperkirakan bertindak sebagai penerbit. Namun, persetujuan domestik untuk ETF bitcoin belum dikonfirmasi, demikian laporan tersebut. Undang-undang ini dijadwalkan diumumkan dalam waktu dekat dan akan mulai berlaku dalam satu tahun sejak pengumuman, dengan aturan implementasi rinci yang akan dimuktahirkan melalui peraturan kabinet dan pedoman pengawasan.

FAQ

Apa yang disahkan parlemen Jepang pada Rabu terkait mata uang kripto?
Parlemen Jepang mengesahkan dan memberlakukan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan pada Rabu, secara resmi mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai produk keuangan mirip dengan saham dan obligasi. Amandemen ini mengalihkan pengaturan kripto dari Undang-Undang Jasa Pembayaran, yang sebelumnya memperlakukan kripto sebagai metode pembayaran.

Kapan tarif pajak kripto baru Jepang akan mulai berlaku?
Tarif pajak kripto baru sebesar sekitar 20% diperkirakan mulai berlaku pada Januari 2028, dengan penegakan dimulai pada tahun fiskal 2027. Saat ini, Jepang mengenakan pajak atas keuntungan kripto sebagai penghasilan lain-lain dengan tarif mencapai hingga 55%.

Apakah Jepang telah menyetujui ETF bitcoin untuk pencatatan domestik?
Amandemen ini menetapkan landasan penerbitan domestik untuk dana yang diperdagangkan di bursa berbasis spot mata uang kripto. Japan Exchange Group (JPX) menargetkan pencatatan pertama ETF kripto sedini 2027, tetapi persetujuan domestik untuk ETF bitcoin belum dikonfirmasi menurut Coinpost.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar