Jepang tengah mendorong reformasi regulasi untuk memindahkan aset kripto dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Kabinet menyetujui RUU tersebut pada 10 April, dan Dewan Perwakilan Rakyat meloloskannya pada 11 Juni. Saat ini, Dewan Penasihat sedang meninjau perundang-undangan tersebut, dengan penegakan yang diperkirakan berlaku pada 2027. XWIN Research Japan menyatakan bahwa pergeseran ini mencerminkan bahwa kripto kini semakin diperlakukan sebagai aset investasi ketimbang instrumen pembayaran. Perusahaan itu menambahkan bahwa tren ini dipercepat setelah ekspansi kepemilikan institusional menyusul persetujuan spot Bitcoin ETF di Amerika Serikat.
Dalam kerangka yang diusulkan, aset kripto akan diklasifikasikan sebagai kategori terpisah dari produk keuangan. XWIN Research menyatakan aturan baru tersebut akan mencakup pengungkapan informasi, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap penyedia layanan. Perusahaan itu mengatakan langkah-langkah ini dirancang untuk meningkatkan transparansi dan perlindungan investor.
Reformasi tersebut akan menempatkan aset kripto di bawah persyaratan yang lebih dekat dengan yang diterapkan pada sekuritas tradisional. XWIN Research menekankan bahwa transisi ke FIEA lebih dari sekadar perubahan regulasi teknis, sekaligus menandai dimulainya fase baru ketika aset digital menjadi bagian dari sistem keuangan Jepang yang lebih luas.
Pasar keuangan terdesentralisasi (DeFi) masih lebih sulit diatur dalam kerangka yang diusulkan. Alih-alih menerapkan aturan yang sama untuk semua aktivitas DeFi, para legislator diperkirakan akan memusatkan perhatian pada siapa yang benar-benar mengendalikan atau memengaruhi pengguna. Pengembang protokol, operator antarmuka, penyedia dompet, organisasi otonom terdesentralisasi, dan penerbit token masing-masing dapat menghadapi tanggung jawab yang berbeda.
XWIN Research mengatakan regulasi di masa depan seharusnya didasarkan pada fungsi dan kontrol yang sebenarnya, bukan label formal. Perusahaan itu berpendapat standar pengungkapan yang lebih ketat, kontrol berbasis KYC, dan model DeFi yang memverifikasi identitas dapat membantu menyeimbangkan inovasi dengan perlindungan investor. Self-custody dan banyak aspek DeFi tidak diatur secara langsung dalam naskah saat ini, dengan area tersebut diperkirakan akan ditangani melalui aturan dan pedoman yang lebih lanjut.
Kabinet menyetujui RUU tersebut pada 10 April. Dewan Perwakilan Rakyat meloloskan perundang-undangan pada 11 Juni. RUU tersebut kini sedang ditinjau oleh Dewan Penasihat. Penegakan diperkirakan mulai berlaku pada 2027.
Perubahan regulasi apa yang dilakukan Jepang untuk aset kripto? Jepang memindahkan aset kripto dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act (FIEA). Kabinet menyetujui RUU pada 10 April, Dewan Perwakilan Rakyat meloloskannya pada 11 Juni, dan Dewan Penasihat saat ini sedang meninjaunya, dengan penegakan diperkirakan berlaku pada 2027.
Bagaimana kerangka baru Jepang akan mengatur DeFi? Alih-alih menerapkan aturan yang seragam untuk semua aktivitas DeFi, para legislator diperkirakan akan fokus pada siapa yang benar-benar mengendalikan atau memengaruhi pengguna. Pengembang protokol, operator antarmuka, penyedia dompet, organisasi otonom terdesentralisasi, dan penerbit token masing-masing dapat menghadapi tanggung jawab yang berbeda berdasarkan fungsi dan kontrol yang sebenarnya, bukan label formal, menurut XWIN Research Japan.
Area apa saja yang dicakup dalam regulasi kripto yang diusulkan Jepang? Menurut XWIN Research, aturan baru tersebut akan mencakup pengungkapan informasi, manipulasi pasar, perdagangan orang dalam, serta pengawasan yang lebih kuat terhadap penyedia layanan. Self-custody dan banyak aspek DeFi tidak diatur secara langsung dalam naskah saat ini dan diperkirakan akan ditangani melalui aturan dan pedoman yang lebih lanjut.
Berita Terkait