Parlemen Jepang Meloloskan Amandemen Kripto, Mengklasifikasikan Aset Digital sebagai Produk Keuangan

Menurut ChainCatcher, parlemen Jepang meloloskan amandemen terhadap Undang-Undang Instrumen Keuangan dan Perdagangan, mengklasifikasikan mata uang kripto sebagai aset keuangan, serta memperkenalkan aturan perdagangan orang dalam dengan sanksi yang lebih ketat.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar