FIU Korea berencana memberlakukan sanksi penutupan sebagian selama 6 bulan terhadap CEX tertentu

Berita Gate News, pada 9 Maret, Badan Analisis Informasi Keuangan Korea (FIU) memberlakukan pemberitahuan sebelumnya terhadap sebuah CEX yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi Transaksi Keuangan Tertentu, melakukan transaksi dengan penyedia aset virtual luar negeri yang tidak dilaporkan, serta tidak melakukan pemeriksaan KYC secara ketat, dengan memberikan sanksi "penutupan sebagian selama 6 bulan", dan menuntut pertanggungjawaban para pejabat terkait. Pembatasan ini terutama berlaku untuk fungsi penarikan aset virtual bagi pengguna baru, sementara deposit, penarikan, dan transaksi dalam won Korea serta aset kripto untuk pengguna yang sudah ada saat ini tidak terpengaruh.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar