Menurut The Edge Malaysia, Departemen Layanan Publik Malaysia merevisi aturan pengungkapan aset bagi pegawai negeri, menaikkan batas kepemilikan saham menjadi 300.000 ringgit dari sebelumnya 100.000 ringgit. Dengan aturan baru, pegawai negeri dapat berinvestasi pada saham perusahaan yang terdaftar di Malaysia, dengan batas 5% dari modal disetor aktual atau nilai maksimum 300.000 ringgit, mana saja yang lebih rendah.
Revisi ini menandai pertama kalinya aset digital dimasukkan ke dalam kerangka regulasi, dengan menekankan transparansi dan akuntabilitas dalam aktivitas investasi pegawai negeri.