Menurut Cointelegraph, otoritas pajak Afrika Selatan SARS merilis draf pedoman perpajakan aset kripto pada 5 Juli, mengklasifikasikan aset digital sebagai properti tidak berwujud berdasarkan aturan pajak penghasilan dan capital gains yang ada. Sebagian besar aktivitas kripto termasuk perdagangan, pertukaran, dan pengeluaran diperlakukan sebagai "peristiwa pelepasan" yang memicu kewajiban pajak.
Draf tersebut memberlakukan tarif pajak donasi sebesar 20-25% dan menetapkan niat wajib pajak sebagai faktor utama yang membedakan pedagang dari investor jangka panjang. Data SARS menunjukkan setidaknya 5,8 juta warga Afrika Selatan memiliki aset kripto. Masukan publik ditutup pada 31 Agustus.