Afrika Selatan Mengintegrasikan Aset Kripto ke dalam Kerangka Pajak dengan Tarif Pajak Donasi 20-25%

Menurut Cointelegraph, otoritas pajak Afrika Selatan SARS merilis draf pedoman perpajakan aset kripto pada 5 Juli, mengklasifikasikan aset digital sebagai properti tidak berwujud berdasarkan aturan pajak penghasilan dan capital gains yang ada. Sebagian besar aktivitas kripto termasuk perdagangan, pertukaran, dan pengeluaran diperlakukan sebagai "peristiwa pelepasan" yang memicu kewajiban pajak.

Draf tersebut memberlakukan tarif pajak donasi sebesar 20-25% dan menetapkan niat wajib pajak sebagai faktor utama yang membedakan pedagang dari investor jangka panjang. Data SARS menunjukkan setidaknya 5,8 juta warga Afrika Selatan memiliki aset kripto. Masukan publik ditutup pada 31 Agustus.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar