Korea Selatan Menetapkan 8 Platform untuk Kepatuhan terhadap Aturan Informasi Palsu pada 8 Juli

Menurut Yonhapinfomax, Komisi Penyiaran dan Komunikasi Korea Selatan mengumumkan pada 8 Juli bahwa delapan platform kini tunduk pada persyaratan kepatuhan terhadap misinformasi yang baru berdasarkan amandemen Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi. Platform yang ditunjuk meliputi empat perusahaan Korea Selatan—Naver, Kakao, Nate, dan DCinside—serta empat platform internasional: Google, Meta, X, dan TikTok. Platform-platform ini, masing-masing dengan lebih dari 1 juta pengguna aktif harian per akhir 2025, harus menetapkan prosedur untuk menerima dan menangani laporan misinformasi serta menerbitkan laporan transparansi tentang kegiatan moderasi mereka. Komisi menyatakan akan memantau kepatuhan platform terhadap kewajiban ini.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar