Korea Selatan Mendenda Bithumb 210 Juta Won atas Transfer Data ke Luar Negeri yang Tidak Sah

Menurut laporan Korea Herald, Komisi Perlindungan Informasi Pribadi Korea Selatan mendenda bursa kripto Bithumb sebesar 210 juta won (sekitar 136 ribu dolar AS) karena transfer data pengguna ke luar negeri tanpa izin. Pelanggaran tersebut melibatkan pembagian nomor anggota, detail pesanan USDT, nama pengguna, dan alamat dompet dengan BingX serta 13 bursa asing lainnya tanpa mendapatkan persetujuan terpisah dari pengguna. PIPC juga mengeluarkan perintah korektif di samping denda finansial tersebut.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar