Korea Selatan Berencana Mendorong Legislasi Undang-Undang Dasar Aset Digital pada Semester II 2026

VIRTUAL6,82%
Menurut ChainCatcher, mengutip Korea Economic Daily, pemerintah Korea Selatan mengonfirmasi kebijakan pengembangan ekosistem blockchain dan aset digital melalui Strategi Pertumbuhan Ekonomi H2 2026. Pemerintah berencana mendorong rancangan Undang-Undang Dasar Aset Digital pada paruh kedua 2026, yang mencakup pelembagaan stablecoin serta sistem transaksi stablecoin lintas batas. Langkah tambahan termasuk meluncurkan percontohan tokenisasi utang berdaulat pada 2027 dan mendukung amandemen undang-undang pasar modal untuk membentuk kerangka kerja ETF spot aset virtual.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar