Menurut Komisi Jasa Keuangan, pada hari Rabu, otoritas keuangan Korea Selatan melaporkan tersangka dalam dua kasus manipulasi pasar kripto yang terpisah kepada jaksa setelah diskusi dalam pertemuan rutinnya. Dalam satu kasus, FSC menuduh seorang paus kripto menggunakan puluhan miliar won Korea selama kurang lebih dua bulan untuk memanipulasi harga suatu token di bursa dalam dan luar negeri. Tersangka diduga mengumpulkan hampir setengah dari pasokan yang beredar token tersebut, menaikkan harga di bursa luar negeri untuk menarik pembeli domestik, lalu menjual kepemilikannya di bursa lokal, sehingga menimbulkan kerugian signifikan bagi investor ritel.
Kasus kedua melibatkan individu yang menggunakan saluran API untuk berulang kali memasang pesanan beli dan jual kecil sambil mengajukan pesanan beli limit dengan harga tinggi untuk menciptakan kesan likuiditas dan momentum yang palsu. FSC memperingatkan investor agar tidak mengejar token yang mengalami lonjakan harga atau volume yang tajam tanpa penjelasan, dan mengatakan pihaknya berencana memperkuat deteksi kepemilikan terkonsentrasi dan manipulasi buku pesanan.