Politikus Partai Demokrat Korea Selatan, Jin Sung-joon, ketua Komite Ad Hoc Khusus Anggaran dan Penyelesaian Majelis Nasional, menyatakan bahwa pajak aset digital harus berjalan sesuai jadwal pada 2027, menurut MTN News. Saat tampil di acara '여의도교차로,' Jin memilih melanjutkan pemungutan pajak ketika diberikan opsi antara menerapkan sesuai rencana atau menunda karena kekhawatiran pasar.
Posisi Pro-Pajak Jin
Jin adalah pendukung terkemuka pajak aset digital. Ketika diminta memilih antara "tanpa pengecualian, lanjutkan sesuai jadwal" (Opsi A) dan "tunda dengan mempertimbangkan gangguan pasar" (Opsi B), ia memilih Opsi A, dengan menyatakan "A." Pada akhir 2024, saat menjabat sebagai ketua kebijakan Partai Demokrat, Jin berulang kali mengemukakan perlunya pajak aset digital, dengan menyatakan bahwa menunda tanpa alasan khusus akan menjadi "tidak bertanggung jawab" serta mengusulkan menaikkan batas potongan menjadi 50 juta won untuk memajaki individu bernilai kekayaan tinggi.
Riwayat Politik Perdebatan Pajak
Isu pajak aset digital telah diperdebatkan antarpartai politik. Dalam perundingan 2024, pemerintah dan Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa mengusulkan penundaan pajak selama dua tahun. Partai Demokrat menentangnya, dengan justru mengusulkan penerapan pajak pada 2025 dengan batas potongan 50 juta won. Melalui kesepakatan lintas partai, pada akhirnya pajak ditunda hingga 2027.
Posisi Politik Saat Ini
Menjelang tenggat pajak 2027, posisi telah bergeser. Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa telah mengadopsi penghapusan pajak aset digital sebagai kebijakan resmi partai menjelang pemilu lokal. Partai Demokrat mempertahankan sikap yang lebih hati-hati, dengan menyatakan bahwa "karena sebuah rancangan undang-undang telah diajukan, kami akan membahasnya" dan bahwa masalah tersebut "tidak seharusnya dipandang sekadar sebagai penundaan atau penghapusan." Pernyataan Jin mencerminkan faksi pro-pajak yang keras di dalam Partai Demokrat.