Majelis Nasional Korea Selatan Mengesahkan Amandemen Undang-Undang Valuta Asing, Membawa Transfer Kripto Lintas Batas di Bawah Pengawasan Regulasi pada 8 Mei

Menurut ChainCatcher, Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan amandemen Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada 8 Mei, yang mewajibkan bisnis transfer aset virtual lintas negara untuk mendaftar dengan Kementerian Keuangan dan Ekonomi. Stablecoin dan aset virtual lainnya yang ditransfer antara Korea Selatan dan negara asing kini berada di bawah pengawasan otoritas valuta asing. Bursa kripto dan lembaga kustodian juga harus mendaftar berdasarkan kerangka kerja baru ini.

Sanksi untuk pelanggaran telah diperketat, dengan denda dinaikkan dari 50 juta won menjadi hingga 1 miliar won atau hingga satu tahun penjara untuk pelanggaran transfer aset lintas negara yang dilakukan dengan tujuan memperoleh keuntungan yang tidak semestinya.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar