Mahkamah Agung Korea Selatan Mengumumkan Aturan Penyitaan Bitcoin, Implementasi Oktober Ditetapkan

BTC-0,03%
Menurut laporan dari Mahkamah Agung Korea Selatan pada 5 Juli, pengadilan mengumumkan rancangan aturan pelaksanaan perdata untuk secara sistematis menyita, membekukan, dan melikuidasi bitcoin serta aset virtual lainnya selama proses perdata. Amandemen ini menetapkan prosedur seragam di semua tingkat pengadilan dan memungkinkan pengadilan untuk mengonversi mata uang kripto yang disita menjadi aset yang sangat likuid untuk konversi tunai. Berdasarkan aturan tersebut, kreditur dapat meminta "perintah transfer" yang dikeluarkan pengadilan yang memberikan aset dengan nilai yang ditentukan pengadilan atau "perintah penjualan" untuk likuidasi melalui penyedia layanan aset virtual bersertifikat. Mahkamah Agung juga menguraikan langkah-langkah pengamanan, termasuk penyitaan sementara dan pembekuan dompet, untuk mencegah debitur mentransfer aset selama litigasi. Administrasi Pengadilan Nasional akan mengumpulkan masukan publik hingga 11 Agustus, dengan implementasi penuh dijadwalkan pada bulan Oktober.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar