Menurut Forbes Digital Assets, pada 15 Mei, pasar global stablecoin mencapai sekitar $323,4 miliar saat kerangka regulasi mempercepat perbedaan arsitektur antara dua model: stablecoin bergaya bearer yang memungkinkan penyelesaian on-chain, dan deposit tokenisasi yang diterbitkan bank yang selaras dengan sistem simpanan tradisional.
Kerangka MiCA Uni Eropa dan Undang-Undang GENIUS AS mendorong perpecahan ini lewat mekanisme regulasi. MiCA membedakan antara electronic money tokens dan asset-referenced tokens dalam jalur pengawasannya, sementara GENIUS mewajibkan stablecoin mempertahankan 100% cadangan dalam bentuk kas dan surat utang Treasury berjangka pendek dengan perlindungan prioritas kebangkrutan yang ditingkatkan.