TikTok Menghapus 780.000 Akun Anak di Bawah Umur di Indonesia untuk Mematuhi Aturan Perlindungan Anak

Pesan Berita Gate, 15 April — TikTok telah menonaktifkan sekitar 780.000 akun milik pengguna di bawah 16 tahun di Indonesia, menurut kementerian komunikasi negara tersebut. Tindakan ini mematuhi ketentuan perlindungan anak berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 17/2025, yang mengharuskan platform untuk menerapkan langkah-langkah keselamatan bagi anak di bawah umur. TikTok adalah platform pertama yang melaporkan kepatuhan dan mengajukan surat komitmen resmi.

Roblox dan YouTube gagal memenuhi standar Indonesia meskipun telah melakukan perubahan. Roblox memperkenalkan tipe akun global yang baru, tetapi ditolak karena pengguna anak masih dapat mengobrol dengan orang asing. YouTube menerima peringatan resmi karena menggunakan redaksi batas usia yang tidak jelas. Kementerian mendesak platform lain untuk mengungkapkan tindakan mereka pada akun anak.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar