Berita Gate, 28 April — Seorang wanita berusia 30 tahun dari Saipan, Sze Man Yu Inos (juga dikenal sebagai "Yuki"), telah dijatuhi hukuman 71 bulan penjara karena penipuan terkait kripto, menurut pernyataan Departemen Kehakiman AS yang dirilis pada 27 April. Antara November 2020 dan Januari 2022, Inos menargetkan perempuan lansia di Saipan dan Guam melalui skema penipuan berbasis telekomunikasi.
Ia menyamar sebagai anggota keluarga Tionghoa yang kaya yang telah meraih kesuksesan melalui investasi Bitcoin. Dengan membangun hubungan emosional dengan para korban—sering kali mengatakan "kamu seperti ibuku"—ia memperoleh kepercayaan mereka dan meyakinkan mereka untuk berinvestasi di Bitcoin. Ia kemudian memperluas operasi penipuannya ke negara bagian Washington dan California.
Selain vonis penjara 71 bulan, pengadilan memerintahkan Inos membayar ganti rugi sebesar $769,355 dan menetapkan putusan perampasan pidana sebesar $684,848. Laporan terbaru menunjukkan bahwa penipuan terkait kripto sedang mengalami tren naik, dengan kerugian mencapai rekor $11,3 miliar tahun lalu.