Empat Produsen Pati Korea Hadapi Tuduhan Kartel; Denda Maksimal Mencapai 5 Triliun Won

CORN-0,33%

Menurut Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan pada 7 Juli, empat produsen tepung maizena—Daesang, Sajo CPK, Samyang Foods, dan CJ CheilJedang—dikenakan proses penegakan hukum karena melakukan kolusi tender dalam pengadaan pati dan penetapan harga produk sampingan.

Perusahaan-perusahaan tersebut terlibat dalam kolusi dari September 2016 hingga Juni 2025 dalam pembelian pati oleh tujuh klien utama, dengan penjualan yang terdampak mencapai 940 miliar won. Penetapan harga produk sampingan terjadi dari Agustus 2017 hingga Oktober 2025, memengaruhi penjualan senilai 1,55 triliun won. Denda maksimum dapat mencapai 1,88 triliun won untuk kolusi tender dan 3,1 triliun won untuk penetapan harga produk sampingan.

Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar