Jepang Menetapkan Upah Minimum 1.176 Yen per Jam untuk Tahun Fiskal 2026, Naik 55 Yen

Menurut Nikkei, upah minimum Jepang untuk tahun fiskal 2026 telah ditetapkan sebesar rata-rata 1.176 yen per jam di seluruh negeri, naik 55 yen dari tingkat sebelumnya.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar