Kementerian Keuangan dan Ekonomi Korea Selatan mengumumkan pada 24 bahwa tarif pengurangan pajak bahan bakar saat ini akan diperpanjang hingga 30 September, dengan mempertahankan pemotongan 15% untuk bensin dan pemotongan 25% untuk solar serta butana LPG. Perpanjangan tersebut diputuskan melalui pertemuan 'Special Task Force for Public Livelihood Price Management' yang digelar pada 24. Pemerintah menyebut perlunya meringankan beban biaya bahan bakar bagi warga dan menjaga keluwesan kebijakan untuk menanggapi potensi volatilitas harga minyak di tengah ketidakstabilan Timur Tengah yang belum terselesaikan. Pemotongan pajak, yang diperluas pada Maret (bensin dari 7% menjadi 15%, solar dari 10% menjadi 25%) dan Mei (butana dari 10% menjadi 25%), merupakan bagian dari strategi manajemen inflasi berkelanjutan pemerintah selama periode konflik Timur Tengah.
Pemerintah Mempertahankan Pengurangan Pajak per Liter hingga September
Di bawah kebijakan yang diperpanjang, beban pajak bahan bakar tetap lebih rendah dibandingkan tingkat sebelum pengurangan, yakni 122 won per liter untuk bensin, 145 won per liter untuk solar, dan 51 won per liter untuk butana. Kementerian Keuangan dan Ekonomi menyatakan bahwa perpanjangan ini diperkirakan dapat meringankan beban biaya bahan bakar bagi warga. Kementerian menekankan bahwa tingkat pengurangan yang relatif lebih tinggi dipertahankan untuk solar, yang penting bagi industri dan logistik, serta butana, yang digunakan sebagai bahan bakar oleh warga biasa dalam truk kecil. Pemerintah menyoroti perlunya menjaga ruang untuk penyesuaian pajak bahan bakar guna merespons meluasnya volatilitas harga minyak, mengingat ketidakstabilan Timur Tengah belum terselesaikan.
Langkah Pengelolaan Pasokan Disesuaikan untuk Spuit dan Larutan Urea
Pemerintah menyesuaikan langkah pengelolaan pasokan untuk barang yang diperkenalkan selama konflik Timur Tengah. Untuk spuit dan jarum, di mana pasokan telah stabil, batas penyimpanan berdasarkan kriteria penilaian penimbunan dilonggarkan dari 150% menjadi 200% dari volume penjualan rata-rata bulanan tahun sebelumnya, dan pembatasan volume penjualan dicabut. Larangan penimbunan atas larutan urea otomotif dan urea diperpanjang satu bulan hingga akhir Agustus, dengan mempertimbangkan ketidakpastian kondisi eksternal.
Kebijakan Harga Maksimum Menurunkan Inflasi Konsumen sebesar 0,7 Poin Persentase
Pemerintah berencana menerapkan kebijakan harga maksimum minyak bumi ke-8, yang mencerminkan harga minyak internasional, tren pasokan, dan beban publik, mulai pukul 0:00 pada 25. Menurut pemerintah, sistem harga maksimum minyak bumi menurunkan indeks harga konsumen rata-rata sebesar 0,7 poin persentase selama Maret hingga Juni, periode konflik Timur Tengah. Tanpa menerapkan sistem harga maksimum, tingkat inflasi pada periode yang sama bisa mencapai 3,5%, lebih tinggi dibandingkan 2,8% yang terjadi.
Amandemen Undang-Undang Penstabilan Harga Direncanakan pada Semester Kedua
Pemerintah berencana memperluas produksi dalam negeri dan cadangan barang-barang keamanan ekonomi, serta mendukung pembentukan basis produksi di luar negeri dan diversifikasi sumber impor. Pemerintah juga berencana membentuk sistem peringatan dini antar-kementerian untuk mendeteksi tanda-tanda krisis rantai pasok sejak awal. Melalui amandemen terhadap Undang-Undang Penstabilan Harga pada paruh kedua tahun ini, pemerintah akan mengenakan denda penegakan hukum untuk ketidakpatuhan terhadap perintah pembuangan penimbunan, serta menetapkan sistem tambahan penalti dan penghargaan pelaporan untuk pemulihan keuntungan yang tidak semestinya.
FAQ
Berapa tarif pengurangan pajak bahan bakar yang diperpanjang Korea Selatan hingga 30 September?
Korea Selatan memperpanjang tarif pengurangan 15% untuk bensin dan tarif pengurangan 25% untuk solar serta butana LPG hingga 30 September. Tarif tersebut menghasilkan pengurangan per liter sebesar 122 won untuk bensin, 145 won untuk solar, dan 51 won untuk butana dibandingkan tingkat sebelum pengurangan.
Bagaimana kebijakan harga maksimum minyak bumi memengaruhi inflasi konsumen selama Maret hingga Juni?
Menurut pemerintah, sistem harga maksimum minyak bumi menurunkan indeks harga konsumen rata-rata sebesar 0,7 poin persentase selama Maret hingga Juni. Tanpa sistem harga maksimum, tingkat inflasi pada periode tersebut bisa mencapai 3,5%, lebih tinggi dibandingkan 2,8% yang sebenarnya.