Majelis Nasional Korea Selatan Meloloskan Amandemen yang Mewajibkan Bisnis Transfer Kripto untuk Mendaftar

Menurut Edaily, Majelis Nasional Korea Selatan meloloskan amandemen terhadap Undang-Undang Transaksi Valuta Asing pada Jumat (1 Mei), yang mewajibkan bisnis yang memindahkan aset kripto ke luar negeri untuk mendaftar dengan Menteri Ekonomi dan Keuangan. Amandemen tersebut mendefinisikan “usaha transfer aset virtual” sebagai setiap operasi kripto yang melakukan transfer antara Korea Selatan dan negara asing melalui penjualan, pembelian, atau pertukaran, termasuk bursa kripto dan perusahaan kustodian aset digital. Pemerintah Korea Selatan akan menggunakan pembaruan hukum ini untuk memantau arus kripto lintas batas secara lebih sistematis.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar