Parlemen Jepang Menyetujui Transfer Bitcoin ke Undang-Undang Instrumen Keuangan, Membuka Jalan bagi Spot BTC ETF pada 2028

BTC0,06%
Menurut ChainCatcher, parlemen Jepang menyetujui pada 15 Juli pemindahan Bitcoin dan 105 aset kripto lainnya dari Payment Services Act ke Financial Instruments and Exchange Act, sehingga menghapus hambatan hukum utama menuju kemungkinan peluncuran spot Bitcoin ETF seawal 2028. Negara itu juga berencana menyesuaikan perpajakan aset kripto dari pajak penghasilan lainnya maksimum 55% menjadi sekitar 20,315% untuk pajak pelaporan terpisah.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar