Korea Selatan Mengaitkan Pedoman Perdagangan Aset Virtual dengan Undang-Undang Aset Digital, Rencanakan Perdagangan OTC pada 23 Juli

VIRTUAL-6,16%
Menurut Komisi Jasa Keuangan Korea Selatan, regulator tersebut mengumumkan pada 23 Juli bahwa pihaknya sedang berkoordinasi untuk merilis pedoman fase-2 bagi perdagangan aset virtual korporasi dengan peraturan yang masih menunggu, termasuk Undang-Undang Dasar Aset Digital. Komisi itu menyatakan dukungan untuk memungkinkan perdagangan over-the-counter (OTC) melalui perantara independen selain transaksi berbasis bursa. Kim Sung-jin, kepala divisi aset virtual FSC, mengatakan bahwa investor institusional mungkin lebih memilih broker pihak ketiga daripada berpartisipasi langsung di bursa, meniru praktik di pasar ekuitas.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar