Korea Selatan Mempertimbangkan Revisi Undang-Undang Penekanan Harga Saham, Mungkin Mengubah Ambang 0,8x PBR Menjelang Akhir Juli

Pemerintah Korea Selatan sedang mengupayakan pembahasan legislatif untuk sebuah “undang-undang pencegahan penekanan harga saham” yang bertujuan menghentikan praktik yang secara artifisial menurunkan valuasi saham untuk mengurangi liabilitas pajak warisan dan hibah. Proposal saat ini menggunakan ambang rasio nilai pasar terhadap nilai buku (PBR) sebesar 0,8x untuk menentukan perlakuan pajak yang berbeda, meski telah muncul kekhawatiran bahwa tolok ukur ini tidak cukup mencerminkan karakteristik spesifik industri dan volatilitas pasar. Pemerintah berencana merilis paket reformasi pajak yang direvisi pada akhir Juli, yang dapat memperkenalkan kriteria penerapan alternatif sambil tetap mempertahankan tujuan inti dari undang-undang tersebut.
Penafian: Informasi di halaman ini mungkin berasal dari sumber pihak ketiga dan hanya untuk referensi. Ini tidak mewakili pandangan atau pendapat Gate dan bukan merupakan nasihat keuangan, investasi, atau hukum. Perdagangan aset virtual melibatkan risiko tinggi. Mohon jangan hanya mengandalkan informasi di halaman ini saat membuat keputusan. Untuk detailnya, lihat Penafian.
Komentar
0/400
Tidak ada komentar